Senin, 25 Maret 2013

Tertib Berlalu Lintas



KATA PENGANTAR

Segala puji beserta syukur tak henti-hentinya kami ucapkan kepada Tuhan yang maha esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami perwakilan SMA Don Bosco dapat menyelesaikan karya tulis yang berjudul Tertib berlalul lintas dengan menggunakan helm standar.
kami juga berterima kasih kepada guru yang telah membimbing penulis dengan sepenuh hati dalam menyelesaikan karya tulis ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu kami dalam menyelesaikan karya tulis ini namun tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam karya tulis ini. Untuk itu kami mohon pengertiannya, sebab pada dasarnya semua yang dilakukan oleh manusia itu tidaklah sempurna.




Sanggau, 11 September 2011







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..
DAFTAR ISI..
BAB I             PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang..
B.    Identifikasi Masalah..
C.    Batasan Masalah..
D.   Rumusan Masalah..
E.    Tujuan Penelitian..
F.     Manfaat Penelitian..
BAB II           PEMBAHASAN
A.    Pengertian Helm dan Pelanggaran..
B.    Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor..
CDampak yang Ditimbulkan Bagi Pengendara Sepeda Motor yang  
     Tidak Memakai Helm..
D.  Pentingnya   Menggunakan   Helm   Bagi     Pengendara   Sepeda Motor..
BAB III           PENUTUP    
A.    Kesimpulan..
B.     Saran..
DAFTAR PUSTAKA..
                                                                                                                                   





BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
              Kecelakaan transportasi darat bukanlah permasalahan yang tergolong baru di Indonesia. Dari sejumlah data yang ada menyebutkan bahwa jumlah kasus, korban luka, dan korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya tidaklah sedikit. Hampir setiap hari berita di televisi maupun koran mengabarkan tentang kecelakaan lalu lintas. Diperinci lagi, rata-rata dua orang tewas per jamnya akibat kecelakaan.                                
              Kecelakaan lalu lintas dapat berdampak terhadap peningkatan kemiskinan, karena kecelakaan lalu lintas mengakibatkan bertambahnya biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan. Bahkan lebih jauh lagi kecelakaan lalu lintas dapat memicu terjadinya permasalahan di segala bidang seperti terjadinya kesenjangan sosial akibat meningkatnya jumlah pengangguran, meningkatnya angka kriminalitas, ketidakstabilan politik      dan      kerugian            dibidang          ekonomi.
             Berdasarkan data resmi yang didapatkan dari Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sanggau sedikitnya telah terjadi 75 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di sepanjang tahun 2010 kemarin. Kemudian dari angka tersebut diketahui 60 orang diantaranya meninggal dunia, selebihnya luka berat dan ringan.  Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan jumlah 52 orang, dengan rata-rata korban antara usia 15 hingga 25 tahun. Sedangkan untuk di tahun 2011, angka tersebut diprediksi bakalan meningkat. Apabila dibiarkan, hal ini akan semakin berdampak buruk terhadap kondisi bangsa di masa depan.
Sepeda motor merupakan salah satu sarana transportasi yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Sepeda motor adalah sarana transporasi yang efektif, tidak terlalu rumit, dan relatif terjangkau bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal tersebut menyebabkan sepeda motor menjadi kendaraan yang banyak digemari. Akan tetapi, maraknya sepeda motor yang ada di Indonesia khususnya di kota sanggau mengakibatkan kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan para pengendara sepeda motor.
Faktor-faktor yang melibatkan pengendara sepeda motor dalam suatu kecelakaan lalu lintas seringkali hal-hal sepele. Seperti pengendara yang tidak memakai helm, kebut-kebutan, tidak mematuhi lampu lalu lintas, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dll. Kebanyakan hal tersebut akibat kurangnya kesadaran para pengendara sepeda motor akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna  keselamatan diri di jalan raya. Berdasarkan hal di atas, Maka kami  mengambil satu pelanggaran lalu lintas untuk dibahas lebih lanjut dalam karya ilmiah ini, yakni Penggunaan Helm Sesuai Aturan dan standar.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, Kami mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.         Tidak memakai helm
2.         Kebut-kebutan di jalanan
3.         Tidak mematuhi lampu lalu lintas
4.         Muatan berlebihan
5.         Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas

C.    Batasan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, penulis membatasi masalah pada  Penggunaan Helm Sesuai Aturan.
.
D.    Rumusan Masalah
Sesuai dengan batasan masalah tersebut, maka masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana helm yang sesuai untuk digunakan pengendara sepeda motor?
2.      Apa dampak yang ditimbulkan bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm?
3.      Mengapa memakai helm bagi pengendara sepeda motor sangat penting?

E.     Tujuan Penelitian
1.      Mendeskripsikan bentuk helm yang sesuai bagi pengendara sepeda motor.
2.     Mengemukakan dampak yang ditimbulkan bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
3.      Menjelaskan pentingnya menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.





F.     Manfaat Penelitian
1.      Bagi penulis
      a.       Mengembangkan wawasan penulis.
      b.      Sebagai kajian pertama yang berkaitan dengan lalu lintas tentang lalu lintas.

2.      Bagi masyarakat
a.       Menjelaskan tentang helm yang sesuai bagi pengendara sepeda motor sehingga          pengendara dapat mengetahui cirri-ciri helm yang sesuai untuk digunakan.
       b.      Dapat mengetahui dampak yang ditimbulkan jika pengendara sepeda motor tidak   menggunakan helm     


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Judul
Penggunaan adalah proses, cara, atau perbuatan menggunakan sesuatu atau pemakaian. Sedangkan helm adalah topi pelindung kepala yang terbuat dari bahan tahan benturan. Biasanya dipakai oleh tentara, anggota barisan pemadam kebakaran, pekerja tambang, penyelam sebagai bagian dari pakaian, pengendara sepeda motor, dll. Aturan adalah cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yg telah ditetapkan supaya dituruti.
Jadi, secara keseluruhan Penggunaan Helm Sesuai Aturan dapat didefinisikan sebagai pemakaian pelindung kepala dari bahan tahan benturan sesuai dengan cara (ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yg telah ditetapkan baik secara nasional maupun internasinal.

B.     Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor
mekanisme perlindungan pada helm adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh karena itu, meskipun terdapat banyak jenis helm, bentuk dan strukturnya mempertimbangkan kemampuan helm dalam menyerap energi apabila terjadi benturan. Ukuran dan berat helm juga menjadi pertimbangan sesuai dengan ukuran kepala pengguna demi kenyamanan dalam memakai helm.
Helm motor dapat dikelompokkan dalam 3 kelompok, yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open face), dan penuh (full face). Helm yang paling baik adalah helm penuh (full face) karena seluruh kepala terlindungi dari benturan.
Berikut adalah syarat-syarat dari helm yang baik dan sesuai bagi para pengendara sepeda motor:
1.      Material
Bahan helm harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
     a.       Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0-55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam, dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
      b.      Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
       c.       Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi/penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan ataupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak, dan lemak si pemakai.

2.      Desain lapisan luar dan lapisan dalam
      a.       Lapisan luar yang keras (hard outer shell) didesain untuk dapat pecah jika mengalami benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
      b.      Lapisan dalam yang tebal (inside shell or liner) yang berada di sebelah dalam lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (styrofoaam). Lapisan tebal ini  memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan ketika helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Saat ada tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
      c.       Lapisan dalam yang lunak (comfort padding) merupakan bagian dalam yang terdiri dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada rongga helm.



3.      Konstruksi
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      a.       Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam  benturan, dan tali pengikat ke dagu.
      b.      Tinggi minimal helm 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
      c.       Keliling lingkaran bagian dalam helm yaitu:
             1)      Ukuran S memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 500 mm sampai kurang dari 540 mm.
             2)      Ukuran M memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 540 mm sampai kurang dari 580 mm.
             3)      Ukuran L memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 580 mm sampai kurang dari 620 mm.
              4)      Ukuran XL memiliki keliling lingkaran bagian dalam lebih dari 620 mm.
d.      Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
     e.       Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal minimal 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
      f.       Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
     g.      Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan luar dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
      h.      Lebar sudut pandang sekeliling minimal 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal minimal 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama. 
      i.        Helm harus dilengkapi dengan penutup telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
      j.        Memiliki daerah pelindung helm.
      k.      Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
      l.        Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan  dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
      m.    Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Dalam proses pembuatan helm, dilakukan beberapa uji terhadap helm, yaitu:
1.      Uji penyerapan kejut
2.      Uji penetrasi
3.      Uji efektifitas sistem penahan
4.      Uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang
5.      Uji pergeseran tali pemegang
6.      Uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang
7.      Uji ketahanan impak miring
8.      Uji pelindung dagu
9.      Uji sifat mudah terbakar

Guna melindungi pengendara sepeda motor dan memudahkan pengendara sepeda  motor dalam memilih helm yang tepat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang tentang kewajiban memakai helm bagi para pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor di Indonesia dan penumpangnya untuk memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Untuk meminimalisir dampak kecelakaan sepeda motor, terutama pada bagian kepala, mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara sepeda motor merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus. Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau hanya menggunakan helm plastik yang tidak memiliki pelindung dalam, jika kecelakaan akan mempunyai peluang kerusakan otak  lebih parah dibanding pengendara sepeda motor yang memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).



Dasar pemberlakuan standar wajib helm ber-SNI adalah Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Peraturan ini berlaku per 1 April 2010.
Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm; PT Tara Kusuma Indah, UD Safety Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, dan CV Triona Multi Industri. Nama-nama merk helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah NHK, GM, VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI, CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet. Helm-helm SNI adalah yang mempunyai label SNI (di-emboss/timbul, bukan ditempel dengan stiker).
C.    Dampak yang Ditimbulkan Bagi Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memakai Helm
Ketika seorang pengendara sepeda motor tidak memakai helm, dampak yang ditimbulkan adalah pelanggaran dari UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 8. Pengendara dan/atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000,-.
Dampak lain yang ditimbulkan bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm adalah tidak adanya pengaman bagi kepala yang menjadi salah satu bagian vital pada manusia jika terjadi kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dapat mengakibatkan pengendara dan/atau penumpangnya mengalami luka parah bahkan meninggal dunia. Hal ini disebabkan minimnya perlindungan pada pengendara sepeda motor.
D.     Pentingnya Menggunakan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor
Tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Berimbas pada indikasi terjadinya cedera pada bagian kepala. Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat menyebabkan gangguan pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas.
Data Global Road Safety Partnership (GRSP), lembaga internasional yang berbasis di Jenewa menyebutkan 84% kecelakaan di jalan raya melibatkan sepeda motor dan 90% korbannya menderita luka parah pada bagian kepala. Sedangkan berdasarkan hasil penelitian Badan Litbang Kesehatan Departemen Kesehatan mengungkapkan bahwa 25% korban kematian dalam kecelakaan adalah pengendara sepeda motor dan 88% korban tersebut menderita cedera kepala. Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian helm standar sebagai pelindung kepala dari benturan benda-benda keras sangat penting bagi pengendara sepeda motor.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Helm merupakan bagian penting dari kelengkapan mengendarai sepeda motor. Hal ini disebabkan helm memiliki fungsi untuk melindungi kepala dari benturan benda-benda keras saat terjadi kecelakaan. Terlebih lagi beberapa penelitian menyatakan banyaknya kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor dan korbannya mengalami luka serius pada bagian kepala. Sehingga tak ada lagi alasan bagi pengendara sepeda motor untuk tidak memakai helm.
Helm yang sesuai untuk pengendara sepeda motor adalah helm yang memenuhi syarat dari segi material, desain, dan konstruksi serta lulus beberapa uji kelayakan. Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) telah memenuhi semua syarat tersebut untuk melindungi kepala jika terbentur benda-benda keras.
Pemerintah Indonesia telah mengatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 8 bahwa pengendara dan/atau penumpang wajib mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,-.

B.     Saran
1.      Saran kepada pemerintah, pemerintah agar lebih memperketat pengawasan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm sehingga angka kecelakaan terutama yang melibatkan pengendara sepeda motor bisa diminimalisir.
2.      Saran kepada masyarakat Indonesia, setelah dijelaskan beberapa hal mengenai helm semoga kita menyadari betapa pentingnya helm saat mengendarai sepeda motor sehingga kita akan terus memakai helm saat berkendara sepeda motor dimanapun dan kapanpun.


                                                     






DAFTAR PUSTAKA

http://berita.liputan6.com/, diakses tanggal 10 September 2011
http://www.bsn.go.id/, diakses tanggal 10 September 2011
http://www.grsproadsafety.org. Diakses 10 September 2011
http://ngada.org/bn75-2009.htm, diakses 10 September 2011
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi, diakses 10 September 2011
http://www.borneotribune.com/sanggau, diakses 10 September 2011