KATA PENGANTAR
Segala puji beserta syukur tak
henti-hentinya kami ucapkan kepada Tuhan yang maha esa karena berkat rahmat dan
karunia-Nya kami perwakilan SMA Don Bosco dapat menyelesaikan karya tulis yang
berjudul Tertib berlalul lintas dengan
menggunakan helm standar.
kami juga berterima kasih kepada
guru yang telah membimbing penulis dengan sepenuh hati dalam menyelesaikan
karya tulis ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang
telah membantu kami dalam menyelesaikan karya tulis ini namun tidak bisa kami
sebutkan satu per satu.
Penulis menyadari banyak kekurangan
dalam karya tulis ini. Untuk itu kami mohon pengertiannya, sebab pada dasarnya
semua yang dilakukan oleh manusia itu tidaklah sempurna.
Sanggau, 11 September 2011
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ..
DAFTAR ISI..
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..
B. Identifikasi
Masalah..
C. Batasan Masalah..
D. Rumusan Masalah..
E. Tujuan
Penelitian..
F. Manfaat
Penelitian..
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Helm dan Pelanggaran..
B. Helm yang Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor..
C. Dampak yang Ditimbulkan Bagi Pengendara Sepeda Motor yang
Tidak Memakai Helm..
D. Pentingnya Menggunakan Helm Bagi Pengendara Sepeda
Motor..
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan..
B. Saran..
DAFTAR PUSTAKA..
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kecelakaan transportasi darat
bukanlah permasalahan yang tergolong baru di Indonesia. Dari sejumlah data yang
ada menyebutkan bahwa jumlah kasus, korban luka, dan korban tewas akibat
kecelakaan lalu lintas di jalan raya tidaklah sedikit. Hampir setiap hari
berita di televisi maupun koran mengabarkan tentang kecelakaan lalu lintas.
Diperinci lagi, rata-rata dua orang tewas per jamnya akibat kecelakaan.
Kecelakaan lalu lintas dapat berdampak terhadap peningkatan kemiskinan, karena kecelakaan lalu lintas mengakibatkan bertambahnya biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan. Bahkan lebih jauh lagi kecelakaan lalu lintas dapat memicu terjadinya permasalahan di segala bidang seperti terjadinya kesenjangan sosial akibat meningkatnya jumlah pengangguran, meningkatnya angka kriminalitas, ketidakstabilan politik dan kerugian dibidang ekonomi.
Berdasarkan data resmi yang didapatkan dari Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sanggau sedikitnya telah terjadi 75 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di sepanjang tahun 2010 kemarin. Kemudian dari angka tersebut diketahui 60 orang diantaranya meninggal dunia, selebihnya luka berat dan ringan. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan jumlah 52 orang, dengan rata-rata korban antara usia 15 hingga 25 tahun. Sedangkan untuk di tahun 2011, angka tersebut diprediksi bakalan meningkat. Apabila dibiarkan, hal ini akan semakin berdampak buruk terhadap kondisi bangsa di masa depan.
Kecelakaan lalu lintas dapat berdampak terhadap peningkatan kemiskinan, karena kecelakaan lalu lintas mengakibatkan bertambahnya biaya perawatan, kehilangan produktivitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan. Bahkan lebih jauh lagi kecelakaan lalu lintas dapat memicu terjadinya permasalahan di segala bidang seperti terjadinya kesenjangan sosial akibat meningkatnya jumlah pengangguran, meningkatnya angka kriminalitas, ketidakstabilan politik dan kerugian dibidang ekonomi.
Berdasarkan data resmi yang didapatkan dari Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sanggau sedikitnya telah terjadi 75 kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di sepanjang tahun 2010 kemarin. Kemudian dari angka tersebut diketahui 60 orang diantaranya meninggal dunia, selebihnya luka berat dan ringan. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan jumlah 52 orang, dengan rata-rata korban antara usia 15 hingga 25 tahun. Sedangkan untuk di tahun 2011, angka tersebut diprediksi bakalan meningkat. Apabila dibiarkan, hal ini akan semakin berdampak buruk terhadap kondisi bangsa di masa depan.
Sepeda motor merupakan salah satu
sarana transportasi yang tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Sepeda
motor adalah sarana transporasi yang efektif, tidak terlalu rumit, dan relatif
terjangkau bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal tersebut menyebabkan
sepeda motor menjadi kendaraan yang banyak digemari. Akan tetapi, maraknya
sepeda motor yang ada di Indonesia khususnya di kota sanggau mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas seringkali melibatkan para pengendara sepeda motor.
Faktor-faktor yang melibatkan
pengendara sepeda motor dalam suatu kecelakaan lalu lintas seringkali hal-hal
sepele. Seperti pengendara yang tidak memakai helm, kebut-kebutan, tidak
mematuhi lampu lalu lintas, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dll.
Kebanyakan hal tersebut akibat kurangnya kesadaran para pengendara sepeda motor
akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna keselamatan diri di
jalan raya. Berdasarkan hal di atas, Maka kami
mengambil satu pelanggaran lalu lintas untuk dibahas lebih lanjut dalam
karya ilmiah ini, yakni Penggunaan Helm Sesuai Aturan dan standar.
B.
Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
Kami mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.
Tidak
memakai helm
2.
Kebut-kebutan
di jalanan
3.
Tidak
mematuhi lampu lalu lintas
4.
Muatan
berlebihan
5.
Tidak
mematuhi rambu-rambu lalu lintas
C.
Batasan
Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas,
penulis membatasi masalah pada Penggunaan Helm Sesuai Aturan.
.
D.
Rumusan
Masalah
Sesuai dengan batasan masalah
tersebut, maka masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana
helm yang sesuai untuk digunakan pengendara sepeda motor?
2. Apa dampak
yang ditimbulkan bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm?
3. Mengapa
memakai helm bagi pengendara sepeda motor sangat penting?
E.
Tujuan
Penelitian
1. Mendeskripsikan
bentuk helm yang sesuai bagi pengendara sepeda motor.
2. Mengemukakan
dampak yang ditimbulkan bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
3. Menjelaskan
pentingnya menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
F.
Manfaat
Penelitian
1. Bagi penulis
a.
Mengembangkan
wawasan penulis.
b.
Sebagai
kajian pertama yang berkaitan dengan lalu lintas tentang lalu lintas.
2. Bagi
masyarakat
a.
Menjelaskan
tentang helm yang sesuai bagi pengendara sepeda motor sehingga pengendara dapat mengetahui
cirri-ciri helm yang sesuai untuk digunakan.
b. Dapat
mengetahui dampak yang ditimbulkan jika pengendara sepeda motor tidak menggunakan
helm
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Judul
Penggunaan adalah proses, cara, atau
perbuatan menggunakan sesuatu atau pemakaian. Sedangkan helm adalah topi
pelindung kepala yang terbuat dari bahan tahan benturan. Biasanya dipakai oleh
tentara, anggota barisan pemadam kebakaran, pekerja tambang, penyelam sebagai
bagian dari pakaian, pengendara sepeda motor, dll. Aturan adalah cara
(ketentuan, patokan, petunjuk, perintah) yg telah ditetapkan supaya dituruti.
Jadi, secara keseluruhan Penggunaan
Helm Sesuai Aturan dapat didefinisikan sebagai pemakaian pelindung kepala
dari bahan tahan benturan sesuai dengan cara (ketentuan, patokan, petunjuk,
perintah) yg telah ditetapkan baik secara nasional maupun internasinal.
B.
Helm yang
Sesuai Bagi Pengendara Sepeda Motor
mekanisme perlindungan pada helm
adalah penyerapan energi momentum yang diterima ke seluruh bagian helm. Oleh
karena itu, meskipun terdapat banyak jenis helm, bentuk dan strukturnya
mempertimbangkan kemampuan helm dalam menyerap energi apabila terjadi benturan.
Ukuran dan berat helm juga menjadi pertimbangan sesuai dengan ukuran kepala
pengguna demi kenyamanan dalam memakai helm.
Helm motor dapat dikelompokkan dalam
3 kelompok, yaitu helm separuh kepala (half face), tiga perempat (open
face), dan penuh (full face). Helm yang paling baik adalah helm
penuh (full face) karena seluruh kepala terlindungi dari benturan.
Berikut adalah syarat-syarat dari
helm yang baik dan sesuai bagi para pengendara sepeda motor:
1. Material
Bahan helm harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:
a.
Dibuat dari
bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang
terbuka pada suhu 0-55 derajat celcius selama paling sedikit 4 jam, dan tidak
terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh
bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
b.
Bahan
pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air, dan tidak dapat terpengaruh oleh
perubahan suhu.
c.
Bahan-bahan
yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat
menyebabkan iritasi/penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap
benturan ataupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung
dengan keringat, minyak, dan lemak si pemakai.
2. Desain
lapisan luar dan lapisan dalam
a.
Lapisan luar
yang keras (hard outer shell) didesain untuk dapat pecah jika mengalami
benturan untuk mengurangi dampak tekanan sebelum sampai ke kepala. Lapisan ini
biasanya terbuat dari bahan polycarbonate.
b.
Lapisan
dalam yang tebal (inside shell or liner) yang berada di sebelah dalam
lapisan luar adalah lapisan yang sama pentingnya untuk dampak pelapis
penyangga. Biasanya dibuat dari bahan polyatyrene (styrofoaam).
Lapisan tebal ini memberikan bantalan yang berfungsi menahan goncangan
ketika helm terbentur benda keras sementara kepala masih bergerak. Saat ada
tabrakan yang membenturkan bagian kepala dengan benda keras, lapisan keras luar
dan lapisan dalam helm menyebarkan tekanan ke seluruh materi helm. Helm
tersebut mencegah adanya benturan yang dapat mematahkan tengkorak.
c.
Lapisan
dalam yang lunak (comfort padding) merupakan bagian dalam yang terdiri
dari bahan lunak dan kain untuk menempatkan kepala secara pas dan tepat pada
rongga helm.
3. Konstruksi
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Helm harus
terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan, dan tali pengikat ke dagu.
b.
Tinggi
minimal helm 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang horizontal yang melalui
lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
c.
Keliling
lingkaran bagian dalam helm yaitu:
1) Ukuran S
memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 500 mm sampai kurang dari 540
mm.
2) Ukuran M
memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 540 mm sampai kurang dari 580
mm.
3) Ukuran L
memiliki keliling lingkaran bagian dalam antara 580 mm sampai kurang dari 620
mm.
4) Ukuran XL
memiliki keliling lingkaran bagian dalam lebih dari 620 mm.
d. Tempurung
terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak
menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan
setempat.
e.
Peredam
benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian
dalam tempurung dengan tebal minimal 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain
yang berfungsi seperti jaring helm.
f.
Tali
pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai
pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga
dan tengkuk.
g.
Tempurung
tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 mm dari permukaan
luar dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada
bagian tepi yang tajam.
h.
Lebar sudut
pandang sekeliling minimal 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang
vertikal minimal 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
i.
Helm harus
dilengkapi dengan penutup telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan,
tameng atau tutup dagu.
j.
Memiliki
daerah pelindung helm.
k.
Helm tidak boleh
mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi
dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan
temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
l.
Setiap
penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh
menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
m.
Helm harus
dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat menggunakan tali dengan
cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu atau
melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
Dalam proses pembuatan helm, dilakukan beberapa uji
terhadap helm, yaitu:
1. Uji
penyerapan kejut
2. Uji
penetrasi
3. Uji
efektifitas sistem penahan
4. Uji kekuatan
sistem penahan dengan tali pemegang
5. Uji
pergeseran tali pemegang
6. Uji
ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang
7. Uji
ketahanan impak miring
8. Uji
pelindung dagu
9. Uji sifat
mudah terbakar
Guna melindungi pengendara sepeda
motor dan memudahkan pengendara sepeda motor dalam memilih helm yang
tepat, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang tentang kewajiban
memakai helm bagi para pengendara sepeda motor. Undang-undang No. 22 tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 mensyaratkan bagi semua
pengendara sepeda motor di Indonesia dan penumpangnya untuk memakai helm yang
memenuhi standar nasional Indonesia.
Untuk meminimalisir dampak
kecelakaan sepeda motor, terutama pada bagian kepala, mengenakan helm yang
memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) saat berkendara sepeda motor
merupakan hal yang wajib mendapat perhatian khusus. Pengendara sepeda motor
yang tidak memakai helm atau hanya menggunakan helm plastik yang tidak memiliki
pelindung dalam, jika kecelakaan akan mempunyai peluang kerusakan otak lebih parah dibanding pengendara sepeda motor
yang memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dasar pemberlakuan standar wajib
helm ber-SNI adalah Permen Perindustrian RI No. 40/M-IND/PER/4/2009 tentang
Perubahan Atas Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua Secara Wajib. Peraturan ini berlaku per 1 April 2010.
Asosiasi Industri Helm Indonesia
(AIHI) telah membawahi delapan perusahaan helm; PT Tara Kusuma Indah, UD Safety
Motor, PT Dinaheti Motor Industri, PT Danapersadaraya Motor Industri, PT Mega
Karya Mandiri, PT Inplasco, PT Helmindo Utama, dan CV Triona Multi Industri.
Nama-nama merk helm yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah NHK, GM,
VOG, MAZ, MIX, INK, KYT, MDS, BMC, HIU, JPN, BESTI, CROSX, SMI, SHC, OTOKOGI,
CABERG, HBC, dan Cargloss Helmet. Helm-helm SNI adalah yang mempunyai label SNI
(di-emboss/timbul, bukan ditempel dengan stiker).
C.
Dampak yang
Ditimbulkan Bagi Pengendara Sepeda Motor yang Tidak Memakai Helm
Ketika seorang pengendara sepeda motor
tidak memakai helm, dampak yang ditimbulkan adalah pelanggaran dari UU No. 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1 jo Pasal 106
ayat 8. Pengendara dan/atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana
paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250.000,-.
Dampak lain yang ditimbulkan bagi
pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm adalah tidak adanya pengaman
bagi kepala yang menjadi salah satu bagian vital pada manusia jika terjadi
kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dapat
mengakibatkan pengendara dan/atau penumpangnya mengalami luka parah bahkan
meninggal dunia. Hal ini disebabkan minimnya perlindungan pada pengendara
sepeda motor.
D.
Pentingnya
Menggunakan Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor
Tingginya angka kecelakaan yang
melibatkan sepeda motor Berimbas pada indikasi terjadinya cedera pada bagian
kepala. Dampak lebih lanjut dari cedera di kepala dapat menyebabkan gangguan
pada otak, pusat sistem syaraf, dan urat syaraf tulang belakang bagian atas.
Data Global Road Safety
Partnership (GRSP), lembaga internasional yang berbasis di Jenewa
menyebutkan 84% kecelakaan di jalan raya melibatkan sepeda motor dan 90%
korbannya menderita luka parah pada bagian kepala. Sedangkan berdasarkan hasil
penelitian Badan Litbang Kesehatan Departemen Kesehatan mengungkapkan bahwa 25%
korban kematian dalam kecelakaan adalah pengendara sepeda motor dan 88% korban
tersebut menderita cedera kepala. Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian helm
standar sebagai pelindung kepala dari benturan benda-benda keras sangat penting
bagi pengendara sepeda motor.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Helm
merupakan bagian penting dari kelengkapan mengendarai sepeda motor. Hal ini
disebabkan helm memiliki fungsi untuk melindungi kepala dari benturan
benda-benda keras saat terjadi kecelakaan. Terlebih lagi beberapa penelitian
menyatakan banyaknya kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor dan
korbannya mengalami luka serius pada bagian kepala. Sehingga tak ada lagi alasan
bagi pengendara sepeda motor untuk tidak memakai helm.
Helm yang
sesuai untuk pengendara sepeda motor adalah helm yang memenuhi syarat dari segi
material, desain, dan konstruksi serta lulus beberapa uji kelayakan. Helm
Standar Nasional Indonesia (SNI) telah memenuhi semua syarat tersebut untuk
melindungi kepala jika terbentur benda-benda keras.
Pemerintah Indonesia telah mengatur
dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291
ayat 1 jo Pasal 106 ayat 8 bahwa pengendara dan/atau penumpang wajib mengenakan
helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika melanggar maka akan dikenakan
sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal
Rp250.000,-.
B.
Saran
1. Saran kepada
pemerintah, pemerintah agar lebih memperketat pengawasan terhadap pengendara
sepeda motor yang tidak memakai helm sehingga angka kecelakaan terutama yang
melibatkan pengendara sepeda motor bisa diminimalisir.
2. Saran kepada
masyarakat Indonesia, setelah dijelaskan beberapa hal mengenai helm semoga kita
menyadari betapa pentingnya helm saat mengendarai sepeda motor sehingga kita
akan terus memakai helm saat berkendara sepeda motor dimanapun dan kapanpun.
DAFTAR PUSTAKA
http://berita.liputan6.com/,
diakses tanggal 10 September 2011
http://www.bsn.go.id/, diakses tanggal 10
September 2011
http://www.hubdat.web.id/webktd/DKTJ.pdf,
diakses tanggal 10 September 2011 http://www.scribd.com/doc/19493456/UU-Nomor-22-Tahun-2009-Tentang-Lalu-Lintas-Dan-Angkutan-Jalan,
diakses tanggal 10 September 2011
http://www.grsproadsafety.org. Diakses 10 September 2011
http://ngada.org/bn75-2009.htm, diakses 10
September 2011
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi,
diakses 10 September 2011
http://www.borneotribune.com/sanggau,
diakses 10 September 2011